Bergabunglah bersama kami, wahai seluruh mahasiswa putera dan puteri Islam di DKI Jakarta. Dengan adanya form pendaftaran secara online, kini kran rekrutmen dibuka selebar-lebarnya. Anda bisa mengakses berita dan menjadi anggota Gema Pembebasan kapanpun dan dimanapun tanpa susah payah. Cukup dengan mengisi form pendaftaran di bawah ini, kemudian tekan submit dan biodata Anda akan langsung masuk ke bank data kami. Anda akan kami hubungi selanjutnya. Semuanya gratis!
Mari bersatu, bergerak, menjadi pejuang "The Rising Ottoman Empire" di dunia. Majulah prajurit-prajurit tangguh! Bergeraklah wahai mesin-mesin politik Islam!
Gema Pembebasan DKI Jakarta berbudi luhur, berfikir tajam dan berkarakter politik kuat dalam dunia gerakan dakwah ekstra kampus.

Form Pendaftaran Anggota Gema Pembebasan

     
   




 
   
     

Yahoo! News

Harian Berita Sore

Syariah

Friday, August 3, 2007

Rully Tisna Yuliansyah: Optimis Kembangkan Koperasi Syariah

Jumat, 13 Jul 07 17:33 WIB

Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia Rully Tisna Yuliansyah optimis suatu saat koperasi syariah akan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia, apalagi mayoritas penduduk negara ini adalah Muslim. Ia berharap pemerintah memberikan dukungan bagi pengembangan koperasi syariah, dengan membuat regulasi-regulasi yang akan lebih memperkuat keberadaan koperasi syariah di Indonesia.
Berikut bincang-bincang Eramuslim dengan Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia;
Sejauh mana sebenarnya perkembangan koperasi syariah Indonesia saat ini?
Berdasarkan data yang kita miliki, jumlahnya baru sekitar tiga ribu di seluruh Indonesia, Jawa dan Sumatera. Yang menjadi hambatan pertama dalam perkembangan ini, sebenarnya adalah akomodasi dan regulasi pemerintah, karena selama ini belum bisa mengelompokkan koperasi syariah ini masuk ke dalam kelompok yang mana.
Baru pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri koperasi, yang kemudian mengelompokkan koperasi syariah ini ke dalam jasa keuangan syariah, tetapi keputusan itu baru mengakomodir pengelompokkan koperasi syariah ini di dalam model-model koperasi. Koperasi itu kan, ada koperasi konsumsi, koperasi produksi, nah dengan KepMen itu ada yang namanya koperasi syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) itu.
Tapi kita punya persoalan berikutnya, KJKS itu sebenarnya bergerak di keuangan, jadi kalau yang namanya keuangan itu ada aturan-aturan lanjutan yang terkait dengan Bank Indonesia, karena dia telah melibatkan masyarakat dalam pengumpulan dananya. Sehingga ada aturan-aturan yang lebih penting yang sebenarnya belum bisa mengakomodir, sehingga jenis koperasi ini dalam perkembangannya agak lambat.
Berarti anda menginginkan adanya pemisahan antara koperasi jasa keuangan syariah dengan koperasi syariah?
Artinya begini, akomodasi itu tidak hanya dikelompokkan pada jasa keuangan saja, tetapi sebut saja koperasi syariah yang sebetulnya akad syariah itu tidak hanya di keuangan, tapi dalam berbagai aspek bisa lebih luas. Dengan adanya koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) itu menjadi lebih dipersempit.
Koperasi syariah ruang lingkupnya seperti apa, kalau perbankan syariah kan sudah banyak dikenal masyarakat?
Ya sebenarnya itu bisa diterapkan dalam berbagai aspek, yang intinya di dalamnya ada azas keseimbangan, ada azas keadilan, pada konsep syariah itu. Salah satunya misalnya dalam produksi, produksi itu ukurannya, kalau dia menghasilkan sesuatu selama ini kan ukurannya yang dipakai oleh perbankan pada umumnya.
Contoh seperti apa?
Contoh konkritnya misalnya orang meminjam untuk melakukan proses produksi, atau menghasilkan suatu barang itu. Dalam transaksi itu pasti rujukan hasilpinjaman, bukan kepada pada konsep-konsep yang lebih adil misalnya konsep tanggung resiko. Dalam berproduksi itu, contohnya saja petani ada resiko gagal ada juga resiko hasilnya sedikit, semua resiko itu kalau dalam konsep syariah sebenarnya harus ditanggung secara bersama.
Dengan akad dia melakukan proses produksi itu, sudah ada azas keadilan. Orang tidak hanya diukur dari keberhasilan saja. Kegagalan pun mestinya sepanjang itu memang faktor manusia atau faktor alam, ini juga resiko yang harus ditanggung orang yang akan melakukan investasi di sektor itu.
Perbedaannya hanya pada pada azas?
Sebenarnya masalah azas dan masalah akadnya, prinsipnya dalam syariah akadnya tadi harus seimbang dan adil. Kalau dalam konsep kapitalis kan semua proses itu ukurannya pemegang modal. Kapitalisme yang berkuasa.
Prospek koperasi syariah ini kedepannya, menurut Anda?
Kita menyakini akan lebih baik dari koperasi konvensional, karena dalam aplikasi yang lain, contohnya perbankan syariah, dari segi kinerja lebih bagus dari perbankan konvensional.
Apalagi kalau sudah bergerak ke sektor riil, karena kan memang uang tidak selalu, untuk diuangkan lagi, seperti disimpan di Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Kalau disimpan di SBI uang untuk diuangkan lagi, akhirnya tidak menyentuh sektor, yang pada akhirnya tidak riil jadinya. Kalaupun menghasilkan pertumbuhan, pertumbuhan yang tidak riil.
Tapi kalau di dalam konsep syariah, uang itu harus didayagunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif. Dari keberhasilan itu, kemudian dibagikan dalam bentuk apakah ada margin atau apa. Jadi betul-betul menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, ya tidak hanya menjadi perkembangan yang semu.
Ini bisa menguntungkan usaha kecil menengah?
Ya kalau diterapkan secara luas, ini akan memiliki dampak yang sangat positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena riil tadi, contohnya perbankan syariah tadi kalau dibanding bank konvensional lebih bagus.
Apakah anda melihat kebijakan pemerintah cukup mendukung perkembangan koperasi syariah di Indonesia?
Memang saya kira supportingnya secara payung hukum melalui peraturan perundang-undangan belum terlihat dukungannya itu. Saya contohkan tadi, untuk yang jasa keuangan syariah saja baru dibentuk peraturannya yang hanya setaraf Keputusan Menteri. Dalam peraturan perundang-undangan KepMen itu level keberapa, belum ada payung yang lebih besar lagi, apakah itu dalam bentuk UU atau Keputusan Presiden, yang dapat memberikan dukungan pada iklim yang kondusif bagi usaha syariah.
Dari tiga ribu koperasi syariah yang sudah ada itu, tingkat keberhasilannya seberapa persen?
Umumnya kalau kita lihat mereka sudah baik, mungkin 80 persen berjalan dengan baik. Meskipun masih banyak kendala-kendala, misalnya kendala SDM, masalah terbatasnya jaringan. Sehingga yang sisanya 20 persen lagi kurang bisa untuk bertahan. 80 persen ini kita lihat mereka bagus dan eksis.
Bagaimana keberadaan sumber dana yang masuk untuk mendukung pengembangan koperasi syariah?
Jadi selama ini bisa dikatakan dana itu 85 persennya berasal dari anggota. Memang sumber permodalan koperasi itu dari anggota, baik dari simpanan wajib, simpanan pokok dan sukarela. Kalau model PJKS memang yang diperbesar simpanan sukarela. Yang bentuknya simpanan, kalau simpanan pokok dan wajib itukan memang menjadi modal dasar, tapi kalau sukarela itu kan bisa diambil. Dari sini yang bisa besar, dari dana itulah koperasi bisa berjalan.
Apakah anda optimis melihat perkembangan koperasi syariah yang ada ini dapat mendukung perekonomian secara keseluruhan?
Ya, saya sangat optimis, perkembangan koperasi syariah yang ada di Indonesia nantinya mampu mendukung perekonomian bangsa, khususnya perekonomian rakyat.
Apakah Gerakan Koperasi Syariah Nasional yang dicanangkan bertepatan dengan Hari Koperasi ke-60 akan terapkan secara meluas?
Kita akan mencanangkannya secara menyeluruh, di mana dalam penandatanganan kesepakatan itu ada wakil dari kelompok buruh, kelompok petani, ada kelompok pedagang. Pokoknya seluruh simpul-simpul dalam masyarakat, kita akan masuk melalui simpul itu untuk mensosialisasikan koperasi syariah ini. (noffel)